pembukaan

Selasa, 17 Mei 2016

BOLEHKAH LELAKI MEMAKAI GELANG EMAS?.



                       BOLEHKAH LELAKI MEMAKAI GELANG EMAS?



  
                                Hasil gambar untuk bismillah arab          





Pertanyaan yang perlu penjelasan (sebagian ulama mengharamkan gelang emas, sebagian ustadz memakai gelang emas) Perbedaan pendapat (ada yang mengharamkan, ada yang memperbolehkan).

Komentar Faizah: Yang mengharamkan perhiasan emas bagi lelaki, ialah pendapat kebanyakan ulama, tapi ustadz yang beranggapan gelang emas boleh untuk lelaki. Berpedoman QS Al A’raf 31
:

۞ يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ۬ وَڪُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْ‌ۚ إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ (٣١

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasuki] masjid [1] makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan [2]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Maksud zinah diatas adalah pakaian yang bagus bukan perhiasan emas, adapun ayat selanjutnya Allah menjelaskan (QS Al A’raf) 32-33:


قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَـٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِ‌ۚ قُلۡ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِى ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةً۬ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۗ كَذَٲلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأَيَـٰتِ لِقَوۡمٍ۬ يَعۡلَمُونَ (٣٢) قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡہَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡىَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ


Katakanlah (Muhammad) "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan [siapa pula yang mengharamkan] rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu [disediakan] bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus [untuk mereka saja] di hari kiamat [3]. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (32) Katakanlah (Muhammad) "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, [mengharamkan] mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan [mengharamkan] mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".


Yang memperbolehkan lelaki memakai emas, karena Fir’aun pernah berkata dalam QS Az Zuhruf 53:

فَلَوۡلَآ أُلۡقِىَ عَلَيۡهِ أَسۡوِرَةٌ۬ مِّن ذَهَبٍ أَوۡ جَآءَ مَعَهُ ٱلۡمَلَـٰٓٮِٕڪَةُ مُقۡتَرِنِينَ

Mengapa tidak dipakaikan kepadanya (Musa),  gelang dari emas [3] atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya.

Alasan tersebut sulit diterima, meskipun pendapat tersebut beranggapan seakan-akan dizaman Nabi Musa laki-laki  terbiasa memakai gelang emas.

Faizah: Mungkin adanya ulama sepakat mengharamkan gelang emas bagi lelaki, karena berdasarkan hadis “ Semoga Allah melaknat lelaki yang memakai pakaiannya wanita dan wanita yang memakai pakaiannya lelaki. Dalam riwayat lain “Semoga Allah melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita.
Andaikan dimasa Nabi Musa, lelaki terbiasa memakai gelang emas, lantas dizaman Nabi Muhammad berubah, itu wajar karena islam sudah sempurna. Contoh: Nabi kita wajahnya memerah seakan-akan marah (melihat gorden yang bergambar kuda) sehingga dipotong oleh Aisyah (menjadi dua) padahal prajurit Nabi Sulaiman dulu membuat patung-patung, dalam QS Saba 13:

(١٢) يَعۡمَلُونَ لَهُ ۥ مَا يَشَآءُ مِن مَّحَـٰرِيبَ وَتَمَـٰثِيلَ وَجِفَانٍ۬ كَٱلۡجَوَابِ وَقُدُورٍ۬ رَّاسِيَـٰتٍۚ ٱعۡمَلُوٓاْ ءَالَ دَاوُ ۥدَ شُكۡرً۬اۚ وَقَلِيلٌ۬ مِّنۡ عِبَادِىَ ٱلشَّكُورُ (١٣

Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang [besarnya] seperti kolam dan periuk yang tetap [berada di atas tungku]. Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur [kepada Allah]. Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih

Perkataan Fir’aun (QS Az Zuhruf 53 diatas) tidak bisa dibuat dalil (memperbolehkan gelang emas bagi lelaki) apalagi dia kafir, kehidupannya serba mewah (mirip hadis)” Barang siapa memakai pakaian kemasyhuran maka besok dihari Kiamat akan diberi pakaian kehinaan. Mirip dengan penjelasan Allah dalam QS Az Zuhruf 33-35:

وَلَوۡلَآ أَن يَكُونَ ٱلنَّاسُ أُمَّةً۬ وَٲحِدَةً۬ لَّجَعَلۡنَا لِمَن يَكۡفُرُ بِٱلرَّحۡمَـٰنِ لِبُيُوتِہِمۡ سُقُفً۬ا مِّن فِضَّةٍ۬ وَمَعَارِجَ عَلَيۡہَا يَظۡهَرُونَ (٣٣) وَلِبُيُوتِہِمۡ أَبۡوَٲبً۬ا وَسُرُرًا عَلَيۡہَا يَتَّكِـُٔونَ (٣٤) وَزُخۡرُفً۬ا‌ۚ وَإِن ڪُلُّ ذَٲلِكَ لَمَّا مَتَـٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا‌ۚ وَٱلۡأَخِرَةُ عِندَ رَبِّكَ لِلۡمُتَّقِينَ


Dan sekiranya bukan karena menghindarkan manusia menjadi umat yang satu [dalam kekafiran], tentulah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan [juga] tangga-tangga [perak] yang mereka menaikinya. (33) Dan [Kami buatkan pula] pintu-pintu [perak] bagi rumah-rumah mereka dan [begitu pula] dipan-dipan yang mereka bertelekan di atasnya. (34) Dan [Kami buatkan pula] perhiasan-perhiasan [dari emas untuk mereka]. Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di sisi Tuhanmu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.


 Saya setuju ada dokter (menjelaskan bahaya emas bagi lelaki) tidak berbahaya bagi wanita karena setiap bulan, darah penyakit itu dikeluarkannya, bagi wanita yang sudah tua (hendaknya dilepas)  ketika tidur. Wallohu A’lam.  

Perhiasan/emas yang dilarang bagi wanita, karena diperlihatkan/diperdengarkan kepada lelaki yang bukan muhrim. Berkaitan dengan QS An Nur 31.

وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآٮِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآٮِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٲتِهِنَّ أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ‌ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


Yang diperbolehkan menampakkan perhiasan bagi wanita, ialah yang biasa nampak (baju luar, cadar/hijab, dan lain sebagainya).

Belum pernah saya dengar cerita diantara para Nabi yang memakai gelang emas. Yang ada (Khodijah meninggalkan kalong permata, Aisyah  memakai cincin emas, para sahabiyyah menginfakkan anting-anting/perhiasannya) andaikan bukan emas untuk apa diinfakkan, (dibuang saja) Karena tidak termasuk QS Ali Imran 4:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ‌ۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىۡءٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ۬ (٩٢
   
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya

Takutlah kepada Allah semampumu, tidak ada paksaan dalam beragama, semua perbuatan akan menerima balasan, namun bagi yang sabar akan diberi pahala yang terbaik. Dalam QS An Nahl 96-97:


مَا عِندَكُمۡ يَنفَدُ‌ۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍ۬‌ۗ وَلَنَجۡزِيَنَّ ٱلَّذِينَ صَبَرُوٓاْ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا ڪَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٩٦) مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحً۬ا مِّن ذَڪَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٌ۬ فَلَنُحۡيِيَنَّهُ ۥ حَيَوٰةً۬ طَيِّبَةً۬‌ۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا ڪَانُواْ يَعۡمَلُونَ


Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (96) Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik [1] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Begitu juga ampunan, diberikan kepada orang yang memperbaiki dirinya setelah datang kebenaran. Dalam QS An Nahl 119:

  ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُواْ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَـٰلَةٍ۬ ثُمَّ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ وَأَصۡلَحُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ مِنۢ بَعۡدِهَا لَغَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ

Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu [mengampuni] bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah itu dan memperbaiki [dirinya]; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Banyak ayat yang menerangkan tentang perhiasan (berlian, intan) namun membutuhkan lapisan/emas, apabila diharamkan bagi wanita, maka untuk siapa dia? Yang penting tidak berlebihan. Berkaitan dengan judul di blog “BEDA PENDAPAT? BANDINGKAN AYAT”  Th 2016/April. 

Semoga kita bisa memilih yang terbaik, meninggalkan yang berlebihan.

                                             Wassalam.



0 komentar:

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

About Me

Faizahmahrus
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung