Selasa, 17 Mei 2016
BOLEHKAH LELAKI MEMAKAI GELANG EMAS?.
08.53 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
BOLEHKAH LELAKI MEMAKAI GELANG EMAS?
Pertanyaan yang perlu penjelasan (sebagian ulama mengharamkan gelang emas, sebagian ustadz memakai gelang emas) Perbedaan
pendapat (ada yang mengharamkan, ada yang memperbolehkan).
Komentar
Faizah: Yang mengharamkan perhiasan emas bagi lelaki, ialah pendapat kebanyakan ulama, tapi ustadz yang beranggapan gelang emas boleh untuk lelaki.
Berpedoman QS Al A’raf 31
:
:
۞ يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ
عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ۬ وَڪُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ
إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ (٣١
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasuki] masjid [1] makan
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan [2]. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Maksud zinah
diatas adalah pakaian yang bagus bukan perhiasan emas, adapun ayat selanjutnya
Allah menjelaskan (QS Al A’raf) 32-33:
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ
وَٱلطَّيِّبَـٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِى
ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةً۬ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِۗ كَذَٲلِكَ نُفَصِّلُ
ٱلۡأَيَـٰتِ لِقَوۡمٍ۬ يَعۡلَمُونَ (٣٢) قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ
ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡہَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡىَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ
وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا وَأَن
تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ
Katakanlah (Muhammad) "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah
yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan [siapa pula yang
mengharamkan] rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu
[disediakan] bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus [untuk
mereka saja] di hari kiamat [3]. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi orang-orang yang mengetahui. (32) Katakanlah (Muhammad) "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
[mengharamkan] mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan [mengharamkan] mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui".
Yang memperbolehkan
lelaki memakai emas, karena Fir’aun pernah berkata dalam QS Az Zuhruf 53:
فَلَوۡلَآ أُلۡقِىَ عَلَيۡهِ
أَسۡوِرَةٌ۬ مِّن ذَهَبٍ أَوۡ جَآءَ مَعَهُ ٱلۡمَلَـٰٓٮِٕڪَةُ مُقۡتَرِنِينَ
Mengapa tidak dipakaikan kepadanya (Musa), gelang dari emas [3] atau malaikat datang
bersama-sama dia untuk mengiringkannya.
Alasan
tersebut sulit diterima, meskipun pendapat tersebut beranggapan seakan-akan dizaman
Nabi Musa laki-laki terbiasa memakai
gelang emas.
Faizah:
Mungkin adanya ulama sepakat mengharamkan gelang emas bagi lelaki, karena
berdasarkan hadis “ Semoga Allah melaknat lelaki yang memakai pakaiannya wanita
dan wanita yang memakai pakaiannya lelaki. Dalam riwayat lain “Semoga Allah
melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita.
Andaikan
dimasa Nabi Musa, lelaki terbiasa memakai gelang emas, lantas dizaman Nabi Muhammad
berubah, itu wajar karena islam sudah sempurna. Contoh: Nabi kita wajahnya
memerah seakan-akan marah (melihat gorden yang bergambar kuda) sehingga
dipotong oleh Aisyah (menjadi dua) padahal prajurit Nabi Sulaiman dulu membuat
patung-patung, dalam QS Saba 13:
(١٢)
يَعۡمَلُونَ لَهُ ۥ مَا
يَشَآءُ مِن مَّحَـٰرِيبَ وَتَمَـٰثِيلَ وَجِفَانٍ۬ كَٱلۡجَوَابِ وَقُدُورٍ۬
رَّاسِيَـٰتٍۚ ٱعۡمَلُوٓاْ ءَالَ دَاوُ ۥدَ شُكۡرً۬اۚ وَقَلِيلٌ۬ مِّنۡ
عِبَادِىَ ٱلشَّكُورُ (١٣
Para
jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang
tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang [besarnya] seperti kolam dan
periuk yang tetap [berada di atas tungku]. Bekerjalah hai keluarga Daud untuk
bersyukur [kepada Allah]. Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima
kasih
Perkataan
Fir’aun (QS Az Zuhruf 53 diatas) tidak bisa dibuat dalil (memperbolehkan gelang
emas bagi lelaki) apalagi dia kafir, kehidupannya serba mewah (mirip hadis)”
Barang siapa memakai pakaian kemasyhuran maka besok dihari Kiamat akan diberi
pakaian kehinaan. Mirip dengan penjelasan Allah dalam QS Az Zuhruf 33-35:
وَلَوۡلَآ أَن يَكُونَ ٱلنَّاسُ أُمَّةً۬ وَٲحِدَةً۬ لَّجَعَلۡنَا لِمَن
يَكۡفُرُ بِٱلرَّحۡمَـٰنِ لِبُيُوتِہِمۡ سُقُفً۬ا مِّن فِضَّةٍ۬ وَمَعَارِجَ
عَلَيۡہَا يَظۡهَرُونَ (٣٣) وَلِبُيُوتِہِمۡ أَبۡوَٲبً۬ا وَسُرُرًا عَلَيۡہَا
يَتَّكِـُٔونَ (٣٤) وَزُخۡرُفً۬اۚ وَإِن ڪُلُّ ذَٲلِكَ لَمَّا مَتَـٰعُ
ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَٱلۡأَخِرَةُ عِندَ رَبِّكَ لِلۡمُتَّقِينَ
Dan sekiranya bukan karena menghindarkan manusia menjadi umat yang
satu [dalam kekafiran], tentulah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir
kepada Tuhan Yang Maha Pemurah loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan [juga]
tangga-tangga [perak] yang mereka menaikinya. (33) Dan [Kami buatkan pula]
pintu-pintu [perak] bagi rumah-rumah mereka dan [begitu pula] dipan-dipan yang
mereka bertelekan di atasnya. (34) Dan [Kami buatkan pula] perhiasan-perhiasan
[dari emas untuk mereka]. Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan
kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di sisi Tuhanmu adalah bagi
orang-orang yang bertakwa.
Saya setuju ada dokter (menjelaskan bahaya
emas bagi lelaki) tidak berbahaya bagi wanita karena setiap bulan, darah
penyakit itu dikeluarkannya, bagi wanita yang sudah tua (hendaknya dilepas) ketika tidur. Wallohu A’lam.
Perhiasan/emas
yang dilarang bagi wanita, karena diperlihatkan/diperdengarkan kepada lelaki
yang bukan muhrim. Berkaitan dengan QS An Nur 31.
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآٮِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ
أَبۡنَآٮِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ
إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٲتِهِنَّ أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا
يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ
وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ
Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat, dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Yang
diperbolehkan menampakkan perhiasan bagi wanita, ialah yang biasa nampak (baju
luar, cadar/hijab, dan lain sebagainya).
Belum pernah saya dengar cerita diantara para Nabi yang memakai gelang emas. Yang ada (Khodijah
meninggalkan kalong permata, Aisyah memakai cincin emas, para sahabiyyah
menginfakkan anting-anting/perhiasannya) andaikan bukan emas untuk apa
diinfakkan, (dibuang saja) Karena tidak termasuk QS Ali Imran 4:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا
تُنفِقُواْ مِن شَىۡءٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ۬ (٩٢
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan [yang sempurna], sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya
Takutlah
kepada Allah semampumu, tidak ada paksaan dalam beragama, semua perbuatan akan
menerima balasan, namun bagi yang sabar akan diberi pahala yang terbaik. Dalam
QS An Nahl 96-97:
مَا عِندَكُمۡ يَنفَدُۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍ۬ۗ وَلَنَجۡزِيَنَّ
ٱلَّذِينَ صَبَرُوٓاْ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا ڪَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٩٦) مَنۡ
عَمِلَ صَـٰلِحً۬ا مِّن ذَڪَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٌ۬
فَلَنُحۡيِيَنَّهُ ۥ حَيَوٰةً۬ طَيِّبَةً۬ۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم
بِأَحۡسَنِ مَا ڪَانُواْ يَعۡمَلُونَ
Apa
yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Dan
sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (96) Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik [1]
dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Begitu juga
ampunan, diberikan kepada orang yang memperbaiki dirinya setelah datang
kebenaran. Dalam QS An Nahl 119:
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُواْ ٱلسُّوٓءَ
بِجَهَـٰلَةٍ۬ ثُمَّ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ وَأَصۡلَحُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ
مِنۢ بَعۡدِهَا لَغَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ
Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu [mengampuni] bagi orang-orang yang
mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah
itu dan memperbaiki [dirinya]; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Banyak ayat
yang menerangkan tentang perhiasan (berlian, intan) namun membutuhkan lapisan/emas,
apabila diharamkan bagi wanita, maka untuk siapa dia? Yang penting tidak
berlebihan. Berkaitan dengan judul di blog “BEDA PENDAPAT? BANDINGKAN
AYAT” Th 2016/April.
Semoga kita
bisa memilih yang terbaik, meninggalkan yang berlebihan.
Wassalam.
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2016
(84)
-
▼
Mei
(14)
- Tanpa judul
- ALLAH YANG MEMBERI KECUKUPAN.
- BERMACAM UJIAN PENGANTIN BARU
- JANGAN MENDEKATI ZINA.
- MIRAS ITU PERBUATAN SETAN.
- PEMAHAMAN YG SALAH.
- BOLEHKAH LELAKI MEMAKAI GELANG EMAS?.
- PENYOBEK AL QURAN YG TERLAKNAT
- PALU, ARIT, DIGERBEK POLISI.
- BAGIMU AGAMAMU SENDIRI
- HINDARI SIFAT MUNAFIK.
- SUNGGUH KALIAN AKAN DITANYA.
- MEMPERSULIT HUKUM ITU IBARAT RACUN.
- NEGARA BINASA AKIBAT MENENTANG AYAT
-
▼
Mei
(14)
About Me
- Faizahmahrus
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar