pembukaan

Sabtu, 25 Juni 2016

KERINGANAN BAGI WANITA.



                         KERINGANAN BAGI WANITA.





Apabila haidlmu datang, maka tinggalkan salat dan puasa. Adapun diluar haidl, jangan sampai salat ditinggalkan/diganti dengan mud, karena salat itu harus dilaksanakan sesuai kemampuannya, namun puasa harus diqadla. Aisyah berkata: Kita pernah mengalami haidl dimasa Rasul SAW, lalu kita suci, lantas Rasulullah SAW memerintah kita mengqadla puasa dan tidak mengqadla salat (Muttafaq Alaih)

Ada ustaz yang mewajibkan salat/puasa bagi wanita  haidl, padahal wanita yang sedang haidl itu sedang berhadas, sehingga apabila suci harus mandi. Mereka memahami yang dilarang itu berkumpul. Berdasarkan QS Al Baqarah 222:

وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِ‌ۖ قُلۡ هُوَ أَذً۬ى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلۡمَحِيضِ‌ۖ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَ‌ۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٲبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ


Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [1] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [2] Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.


Ayat diatas, larangan berkumpul ketika haidl, namun sebelum itu Allah menjelaskan“ Itu adalah sesuatu yang kotor”. Sehingga Rasul berpesan" Berbuatlah apa saja kecuali nikah. Berarti berkumpul itu harus dalam keadaan suc/setelah mandi, apalagi menghadap Allah. Untuk itu orang yang berhadas/junub harus bersuci. Dalam QS Al Maidah 6:

وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ‌ۚ
Dan jika kamu junub maka mandilah.

Apabila haidl diharuskan salat dan berpuasa, maka sama dengan membuang hadis muttafaq alaih (karena bertentangan). Dan itu pelanggaran, karena darah haidl itu darah penyakit/kotor kok disuruh salat, bukankah syaratnya salat harus suci?

Ketika hendak bersuci, lantas tidak menjumpai air atau karena sakit, hendaknya bertayammum dengan debu. Dalam QS Al Maidah 6:

ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ‌ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ (

Dan jika kamu sakit [1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air [kakus] atau menyentuh [2] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Ketika ada yang mewajibkan salat, puasa bagi wanita haidl, atau munculnya berbagai pendapat, itu semua mirip dengan Hadis” Kaum Yahudi terpecah belah menjadi 71 golongan, seluruhnya di Neraka kecuali satu kelompok. Dan kaum Nasrani terpecah menjadi 72 sekte seluruhnya di Neraka kecuali satu. Dan ummat ini akan terpecah menjadi 73 kelompok. Seluruhnya di neraka kecuali satu. Para sahabat berkata” Wahai Rasulullah! Siapakah golongan yang selamat? Rasul bersabda: Orang yang berpegangan kepada prilaku ku dan sahabat-sahabat ku sekarang.       

Komentar Faizah: Semua pendapat yang berbeda (mengaku Nabi Isa, mujaddid  dan lain sebagainya) mereka punya alasan, namun dalil naqli tidak bisa dirubah. Ayat dan hadisnya sahih. Rasul bertanya” Bukankah wanita ketika haidl tidak melakukan salat dan puasa? Mereka menjawab: Ya” Itulah kekurangan akalnya (hadis muttafaq Alaih)

Andaikan ada yang merubah hukum, biasanya dampak dari pemahaman ilmu mantiq, untuk itu banyak pesantren yang dilarang mempelajarinya, karena ilmu tersebut bersumber dari orang kafir.
Berkaitan dengan maksud QS Ghofir 4.
Pemabuk dilarang salat kecuali sudah sadar, haidl/junub, tidak boleh salat kecuali habis mandi sebagai tanda suci. Dalam QS An Nisa 43:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُو

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, [jangan pula hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub [5], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Untuk itu orang haidl dilarang berdiam di Masjid. Ditambah dalil aqli (diantara mereka bilang) wanita yang sudah waktunya menikah lantas tidak menikah, atau wanita yang mandul, biasanya ketika haidl, sakitnya luar biasa.

Wanita ibarat pelayan gratis, yang bekerja 24 jam, apalagi yang banyak kesibukan (muroja’ah Al Quran, melayani suami, merawat/mendidik anak, mengajar, memasak dan lain sebagainya).
Nah, ketika datang haidl, merasa beban berkurang, sehingga pantas dan layak sekali Allah memberi keringanan mereka. Bagi wanita yang lapang, maka tidak ada larangan untuk memperbanyak berzikir, sebagaimana dipesantren Tahfiz (ketika haidl tetap muroja’ah).     

Tidak usah berpedoman (yang paling sedikit pengikutnya itu yang selamat) Tapi sudah cukup dalil naqli didukung dalil aqli. Agar tidak termasuk ahli kitab yang ghuluw. Dalam QS Al Maidah 77:

قُلۡ يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡڪِتَـٰبِ لَا تَغۡلُواْ فِى دِينِڪُمۡ غَيۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوٓاْ أَهۡوَآءَ قَوۡمٍ۬ قَدۡ ضَلُّواْ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّواْ ڪَثِيرً۬ا وَضَلُّواْ عَن سَوَآءِ ٱلسَّبِيلِ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan [melampaui batas] dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya [sebelum kedatangan Muhammad] dan mereka telah menyesatkan kebanyakan [manusia], dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.

Orang yang melarang atau mewajibkan itu harus punya dalil yang kuat dan jelas, supaya tidak mudah memutuskan hukum Allah. Dalam QS An Nahl 116-117:     


وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُڪُمُ ٱلۡكَذِبَ هَـٰذَا حَلَـٰلٌ۬ وَهَـٰذَا حَرَامٌ۬ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ‌ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ (١١٦) مَتَـٰعٌ۬ قَلِيلٌ۬ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬


Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (116) [Itu adalah] kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.





                            


      Wassalam

                                                                     

0 komentar:

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

About Me

Faizahmahrus
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung