Sabtu, 25 Juni 2016
KERINGANAN BAGI WANITA.
21.30 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
KERINGANAN BAGI
WANITA.
Apabila
haidlmu datang, maka tinggalkan salat dan puasa. Adapun diluar haidl, jangan sampai salat ditinggalkan/diganti dengan mud, karena salat itu harus dilaksanakan sesuai kemampuannya,
namun puasa harus diqadla. Aisyah berkata: Kita pernah mengalami haidl dimasa
Rasul SAW, lalu kita suci, lantas Rasulullah SAW memerintah kita mengqadla
puasa dan tidak mengqadla salat (Muttafaq Alaih)
Ada ustaz yang mewajibkan salat/puasa bagi wanita haidl, padahal wanita yang sedang haidl itu sedang berhadas, sehingga apabila suci harus mandi. Mereka memahami yang dilarang itu berkumpul. Berdasarkan QS Al
Baqarah 222:
وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذً۬ى فَٱعۡتَزِلُواْ
ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلۡمَحِيضِۖ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا
تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ
ٱلتَّوَّٲبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [1] dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [2]
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Ayat diatas,
larangan berkumpul ketika haidl, namun sebelum itu Allah menjelaskan“ Itu adalah
sesuatu yang kotor”. Sehingga Rasul berpesan" Berbuatlah apa saja kecuali nikah. Berarti berkumpul itu harus dalam keadaan suc/setelah mandi, apalagi
menghadap Allah. Untuk itu orang yang berhadas/junub harus bersuci. Dalam QS Al
Maidah 6:
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا
فَٱطَّهَّرُواْۚ
Dan
jika kamu junub maka mandilah.
Apabila haidl diharuskan salat dan berpuasa, maka sama dengan membuang hadis muttafaq alaih (karena bertentangan). Dan itu pelanggaran, karena darah haidl itu darah penyakit/kotor kok disuruh salat, bukankah syaratnya salat harus suci?
Ketika hendak bersuci, lantas tidak menjumpai air atau karena sakit, hendaknya bertayammum dengan debu. Dalam QS Al Maidah 6:
Ketika hendak bersuci, lantas tidak menjumpai air atau karena sakit, hendaknya bertayammum dengan debu. Dalam QS Al Maidah 6:
ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ
بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم
مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ
عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ
(
Dan
jika kamu sakit [1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
[kakus] atau menyentuh [2] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan
kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Ketika ada yang mewajibkan salat, puasa bagi wanita haidl, atau munculnya berbagai
pendapat, itu semua mirip dengan Hadis” Kaum Yahudi terpecah belah menjadi 71
golongan, seluruhnya di Neraka kecuali satu kelompok. Dan kaum Nasrani terpecah
menjadi 72 sekte seluruhnya di Neraka kecuali satu. Dan ummat ini akan terpecah
menjadi 73 kelompok. Seluruhnya di neraka kecuali satu. Para sahabat berkata”
Wahai Rasulullah! Siapakah golongan yang selamat? Rasul bersabda: Orang yang
berpegangan kepada prilaku ku dan sahabat-sahabat ku sekarang.
Komentar
Faizah: Semua pendapat yang berbeda (mengaku Nabi Isa, mujaddid dan lain sebagainya)
mereka punya alasan, namun dalil naqli tidak bisa dirubah. Ayat dan hadisnya
sahih. Rasul bertanya” Bukankah wanita ketika haidl tidak melakukan salat dan
puasa? Mereka menjawab: Ya” Itulah kekurangan akalnya (hadis muttafaq Alaih)
Andaikan ada yang merubah hukum, biasanya dampak dari pemahaman ilmu mantiq, untuk itu banyak pesantren yang dilarang mempelajarinya, karena ilmu tersebut bersumber dari orang kafir.
Berkaitan dengan maksud QS Ghofir 4.
Pemabuk
dilarang salat kecuali sudah sadar, haidl/junub, tidak boleh salat kecuali habis
mandi sebagai tanda suci. Dalam QS An Nisa 43:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ
مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُو
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, [jangan pula hampiri
masjid] sedang kamu dalam keadaan junub [5], terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi.
Untuk itu
orang haidl dilarang berdiam di Masjid. Ditambah dalil aqli (diantara mereka bilang)
wanita yang sudah waktunya menikah lantas tidak menikah, atau wanita yang
mandul, biasanya ketika haidl, sakitnya luar biasa.
Wanita
ibarat pelayan gratis, yang bekerja 24 jam, apalagi yang banyak kesibukan
(muroja’ah Al Quran, melayani suami, merawat/mendidik anak, mengajar, memasak
dan lain sebagainya).
Nah, ketika
datang haidl, merasa beban berkurang, sehingga pantas dan layak sekali Allah
memberi keringanan mereka. Bagi wanita yang lapang, maka tidak ada larangan
untuk memperbanyak berzikir, sebagaimana dipesantren Tahfiz (ketika haidl tetap
muroja’ah).
Tidak usah
berpedoman (yang paling sedikit pengikutnya itu yang selamat) Tapi sudah cukup
dalil naqli didukung dalil aqli. Agar tidak termasuk ahli kitab yang ghuluw.
Dalam QS Al Maidah 77:
قُلۡ يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡڪِتَـٰبِ
لَا تَغۡلُواْ فِى دِينِڪُمۡ غَيۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوٓاْ أَهۡوَآءَ
قَوۡمٍ۬ قَدۡ ضَلُّواْ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّواْ ڪَثِيرً۬ا وَضَلُّواْ عَن سَوَآءِ
ٱلسَّبِيلِ
Katakanlah:
"Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan [melampaui batas] dengan
cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
orang-orang yang telah sesat dahulunya [sebelum kedatangan Muhammad] dan mereka
telah menyesatkan kebanyakan [manusia], dan mereka tersesat dari jalan yang
lurus.
Orang yang
melarang atau mewajibkan itu harus punya dalil yang kuat dan jelas, supaya
tidak mudah memutuskan hukum Allah. Dalam QS An Nahl 116-117:
وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُڪُمُ ٱلۡكَذِبَ هَـٰذَا حَلَـٰلٌ۬
وَهَـٰذَا حَرَامٌ۬ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ
يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ (١١٦) مَتَـٰعٌ۬ قَلِيلٌ۬
وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬
Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini
halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung. (116) [Itu adalah] kesenangan yang sedikit;
dan bagi mereka azab yang pedih.
Wassalam
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar