pembukaan

Selasa, 13 Februari 2018

HARTA MAYAT DIBAGI SESUAI AYAT.

               
Sebelum harta waris dibagi dahulukan hutang simayat, laksanakan wasiyatnya (kecuali yang berlebihan/tidak adil) mirip maksud hadis”Sepertiga itu banyak” (hibah tidak layak diambil lagi).
Sering terjadi hilaf dalam membagi harta waris/penyebab kezaliman. Untuk itu Allah berpesan:

a)Tinggalkan wasiyat. b)Laksanakan keadilan.

a)Tinggalkan wasiyat. 
Diwajibkan atas kamu apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiyat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik. Sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. QS Al Baqarah 180.
Lafaz diwajibkan, ditambah lagi (sebagai kewajiban) karena pentingnya wasiyat.
b)Laksanakan keadilan.
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…..QS An Nisa 58.

Teman bertanya: Bapak wafat punya sepuluh anak (laki perempuan) seorang anak dan ibu meninggal dunia  (sebelum ayah wafat) bagaimana cara membagi harta warisnya?
Jawabku (Faizah): (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (wanita dihitung dua kepala/separoh dari bagian anak laki-laki) lihat QS An Nisa’ 11.

Adapun ibu dan 1 saudaramu yang wafat lebih mendahului bapak, maka tidak mendapat bagian warisan.
Sering terjadi kesalah pahaman atau kezaliman tentang pembagian waris, sehingga dalam ayat tersebut dijelaskan pula” Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. 
Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga. Jika simayat mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.
 

Penjelasan bagi yang lain. Dalam QS An Nisa’ 12.
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. 
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan……        

Apabila warisan sudah dibagi secara agama?
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan wanita mukminah apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka……..QS Al Ahzab 36.
Takutlah dari do’a orang yang terzalimi, sesungguhnya doa mereka tidak terbatasi oleh apapun/mudah terkabul. 

                            Semoga bermanfa’at dunia khirat.

Terdapat hilaf? No WA 088212466809 / Hp 082335054589.

0 komentar:

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

About Me

Faizahmahrus
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung