Selasa, 13 Februari 2018
HARTA MAYAT DIBAGI SESUAI AYAT.
18.53 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
Sebelum
harta waris dibagi dahulukan hutang simayat, laksanakan wasiyatnya (kecuali yang
berlebihan/tidak adil) mirip maksud hadis”Sepertiga itu banyak” (hibah tidak
layak diambil lagi).
Sering terjadi
hilaf dalam membagi harta waris/penyebab kezaliman. Untuk itu Allah berpesan:
a)Tinggalkan
wasiyat. b)Laksanakan keadilan.
a)Tinggalkan
wasiyat.
Diwajibkan
atas kamu apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia
meninggalkan harta, berwasiyat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan
cara yang baik. Sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. QS Al Baqarah
180.
Lafaz
diwajibkan, ditambah lagi (sebagai kewajiban) karena pentingnya wasiyat.
b)Laksanakan
keadilan.
Sungguh,
Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila kamu menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya
dengan adil…..QS An Nisa 58.
Teman bertanya: Bapak wafat punya
sepuluh anak (laki perempuan) seorang anak dan ibu meninggal dunia (sebelum ayah wafat) bagaimana cara membagi
harta warisnya?
Jawabku
(Faizah): (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan (wanita dihitung dua kepala/separoh dari bagian anak laki-laki)
lihat QS An Nisa’ 11.
Adapun ibu dan 1 saudaramu yang wafat lebih mendahului bapak, maka tidak mendapat bagian warisan.
Adapun ibu dan 1 saudaramu yang wafat lebih mendahului bapak, maka tidak mendapat bagian warisan.
Sering terjadi kesalah pahaman atau kezaliman tentang pembagian waris, sehingga dalam ayat
tersebut dijelaskan pula” Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya
lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika dia (anak
perempuan) itu seorang saja maka dia memperoleh setengah (harta yang
ditinggalkan). Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua
ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga. Jika simayat mempunyai
beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.
Penjelasan bagi yang lain. Dalam QS An Nisa’ 12.
Dan bagianmu
(suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.
Para istri
memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai
anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan……
Apabila warisan
sudah dibagi secara agama?
Dan tidaklah
pantas bagi laki-laki mukmin dan wanita mukminah apabila Allah dan Rasul Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka……..QS
Al Ahzab 36.
Takutlah
dari do’a orang yang terzalimi, sesungguhnya doa mereka tidak terbatasi oleh
apapun/mudah terkabul.
Semoga bermanfa’at
dunia khirat.
Terdapat hilaf? No WA 088212466809 / Hp 082335054589.
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar