pembukaan

Sabtu, 16 Juli 2016

TERDAPAT KESALAH FAHAMAN.



                      TERDAPAT KESALAH FAHAMAN.

                                      



Sering saya dengar pembahasan yang tidak bisa diselesaikan, diantara penyebabnya (berlebihan) baik tentang tanah, ayam, dan lain sebagainya. Adapun pesan saya:

a)Buat pemilik fb/ustaz Mahrus.
b)Buat teman fb nya.

a)Buat pemilik fb/ustaz Mahrus.
Kena apa keputusan ustaz (tentang sajadah/ayam haram) mereka (para ustaz membantahnya)? Padahal orang mukmin disifati oleh Allah dalam QS An Nur 51:

إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَا‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum [mengadili] di antara mereka [2] ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Kalau boleh saya nyumbang pendapat:
Rasul pernah memakai sajadah berarti boleh, meskipun itu salat sunnah, karena dalam hal ini tidak ada yang membedakan antara salat sunnah/wajib, yang membedakan hanya perbuatan saja. Rasul tidak menjelaskan sajadah haram/wajibnya tanah, apalagi diperdebatkan.

Tinggalkan kaidah mantiq (berbahaya/menang debat). Kecuali terhadap non muslim agar mereka sadar. Sampaikan Al Quran agar bisa difahami isinya.  Allah berpesan dalam QS Al Maidah 67:

۞ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ‌ۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُ ۥ‌ۚ وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَـٰفِرِينَ

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan [apa yang diperintahkan itu, berarti] kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari [gangguan] manusia [3]. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir

Rasul berdo’a (semoga Allah merahmati/mengangkat derajatnya orang yang mendengar apa yang saya sampaikan, kemudian mengamalkan, menyampaikan sebagaimana ia mendengar sabdaku) Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah.......

Manusia tempatnya salah/lupa. Dulu anda bilang” Para sahabat menulis Al Quran, tidak menulis hadis/berakibat perpecahan. Tapi sekarang (hanya perdebatan hadis yang belum jelas).
 
Perlu difahami (tidak semua perintah itu wajib) Contoh: Perbuatan Rasul yang tidak pernah ditinggalkan bahkan diperintah (dalam Al QS Al Isro 79):

ومِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةً۬ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامً۬ا مَّحۡمُودً۬ا (

Dan pada sebahagian malam hari, maka salatlah tahajud sebagai  ibadat tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat mu ke tempat yang terpuji.

Dan tidak semua larangan itu haram (Rasul dan Abu Bakar) menginfakkan seluruh hartanya. Padahal kita dilarang. Dalam QS Al Isro 29:
وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومً۬ا مَّحۡسُورًا
Dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu darmawan) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.

Rasul memberi contoh (untuk diri sendiri tingkat tinggi) namun bagi ummatnya dipilihkan yang ringan (apa yang kamu infakkan) untuk keluargamu, itu sadakah. Padahal ketika Rasul bagi-bagi budak, putrinya/Fatimah malah tidak diberi bahagian. Siapa yang bisa ittiba?
   
Ittiba’ jangan melanggar ayat (melarang salat di Masjid itu kezaliman (QS Al Baqarah 114) suka salat sendiri, menganggap dirinya Ashabul Kahfi) itu salah, karena Ashabul Kahfi yang dihadapi adalah orang-orang kafir.

Adanya ulama menghalalkan Ayam, karena (yang diharamkan) sudah dijelaskan dalam QS Al Maidah 3):
Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah[1], daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[2], dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah[3], [mengundi nasib dengan anak panah itu] adalah kefasikan

Apalagi ada hadis (Rasul pernah makan dajjajah) andaikan hadis ini tertolak, mereka menafsiri mihlab itu bukan cakar tapi cengkeram (burung Elang pemakan bangkai) Wallohu A’lam. Yang jelas tidak ada pernyataan ayam haram. Namun dihindari itu lebih selamat karena banyak flu burung.  

Samapaikan saja ayat/hadisnya (tanpa ditambah komentar haram/wajib) apabila mereka menolak, maka Allah berpesan dalam QS Asy Syu’ara 216-217:

فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّى بَرِىٓءٌ۬ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)

Jika mereka mendurhakaimu (menolak yang kamu sampaikan) maka katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan".

وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱلۡعَزِيزِ ٱلرَّحِيمِ
Dan bertawakkallah kepada [Allah] Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (maksudnya banyak berdo’a agar mereka bisa menerima kebenaran) Ya Allah berilah petunjuk penduduk/desa kami supaya mereka bisa menerima kebenaran dariku Aamiin.  

Karena memberatkan hukum, itu pelanggaran” Bikinlah mudah dan jangan mempersulit.........Mirip kesimpulan QS Ali Imran 159.

Balasan bagi yang bisa ittiba/tidak melanggar ayat, maka keridloan dan ampunan. Andaikan sujud ke tanah itu wajib, ketika tidak ada masjid tanah, maka boleh masjid berkeramik, sebagai keringanan (wudlu/tayammum) dan lain sebagainya. Ini perbedaan antara ittiba’ dengan wajib.  

Semoga bermanfa’at, saya tidak berharap untuk dibantah, karena yang saya sampaikan adalah ayat. Ada hadis” Celakah orang-orang yang berlebihan”.

                                      Wassalam

               Istrimu Faizah binti Imam Hambali

          
b)Buat teman fb nya.
Bersambung Insya Allah.........

0 komentar:

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

About Me

Faizahmahrus
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung