Sabtu, 16 Juli 2016
TERDAPAT KESALAH FAHAMAN.
01.25 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
TERDAPAT KESALAH FAHAMAN.
Sering saya
dengar pembahasan yang tidak bisa diselesaikan, diantara penyebabnya
(berlebihan) baik tentang tanah, ayam, dan lain sebagainya. Adapun pesan saya:
a)Buat
pemilik fb/ustaz Mahrus.
b)Buat teman
fb nya.
a)Buat
pemilik fb/ustaz Mahrus.
Kena apa
keputusan ustaz (tentang sajadah/ayam haram) mereka (para
ustaz membantahnya)? Padahal orang mukmin disifati oleh Allah dalam QS An Nur
51:
إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ
وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ
وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Sesungguhnya
jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya
agar rasul menghukum [mengadili] di antara mereka [2] ialah ucapan."
"Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang
beruntung.
Kalau boleh
saya nyumbang pendapat:
Rasul pernah
memakai sajadah berarti boleh, meskipun itu salat sunnah, karena dalam hal ini
tidak ada yang membedakan antara salat sunnah/wajib, yang membedakan hanya
perbuatan saja. Rasul tidak menjelaskan sajadah haram/wajibnya tanah, apalagi
diperdebatkan.
Tinggalkan
kaidah mantiq (berbahaya/menang debat). Kecuali terhadap non muslim agar mereka
sadar. Sampaikan Al Quran agar bisa difahami isinya. Allah berpesan dalam QS
Al Maidah 67:
۞ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ
إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُ ۥۚ
وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ
ٱلۡكَـٰفِرِينَ
Hai
Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak
kamu kerjakan [apa yang diperintahkan itu, berarti] kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari [gangguan] manusia [3]. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir
Rasul
berdo’a (semoga Allah merahmati/mengangkat derajatnya orang yang mendengar apa
yang saya sampaikan, kemudian mengamalkan, menyampaikan sebagaimana ia mendengar
sabdaku) Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah.......
Manusia
tempatnya salah/lupa. Dulu anda bilang” Para sahabat menulis Al Quran, tidak
menulis hadis/berakibat perpecahan. Tapi sekarang (hanya perdebatan hadis yang
belum jelas).
Perlu
difahami (tidak semua perintah itu wajib) Contoh: Perbuatan Rasul yang tidak
pernah ditinggalkan bahkan diperintah (dalam Al QS Al Isro 79):
ومِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ
بِهِۦ نَافِلَةً۬ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامً۬ا مَّحۡمُودً۬ا (
Dan
pada sebahagian malam hari, maka salatlah tahajud sebagai ibadat tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu
mengangkat mu ke tempat yang terpuji.
Dan tidak semua
larangan itu haram (Rasul dan Abu Bakar) menginfakkan seluruh hartanya. Padahal
kita dilarang. Dalam QS Al Isro 29:
وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ
ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومً۬ا مَّحۡسُورًا
Dan
janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu darmawan) karena itu kamu
menjadi tercela dan menyesal.
Rasul
memberi contoh (untuk diri sendiri tingkat tinggi) namun bagi ummatnya
dipilihkan yang ringan (apa yang kamu infakkan) untuk keluargamu, itu sadakah. Padahal
ketika Rasul bagi-bagi budak, putrinya/Fatimah malah tidak diberi bahagian.
Siapa yang bisa ittiba?
Ittiba’
jangan melanggar ayat (melarang salat di Masjid itu kezaliman (QS Al Baqarah
114) suka salat sendiri, menganggap dirinya Ashabul Kahfi) itu salah, karena
Ashabul Kahfi yang dihadapi adalah orang-orang kafir.
Adanya ulama
menghalalkan Ayam, karena (yang diharamkan) sudah dijelaskan dalam QS Al Maidah
3):
Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah[1], daging babi, [daging hewan]
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya[2], dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala. Dan
[diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah[3], [mengundi nasib dengan
anak panah itu] adalah kefasikan
Apalagi ada hadis (Rasul pernah makan
dajjajah) andaikan hadis ini tertolak, mereka menafsiri mihlab itu bukan cakar
tapi cengkeram (burung Elang pemakan bangkai) Wallohu A’lam. Yang jelas tidak
ada pernyataan ayam haram. Namun dihindari itu lebih selamat karena banyak flu
burung.
Samapaikan
saja ayat/hadisnya (tanpa ditambah komentar haram/wajib) apabila mereka menolak,
maka Allah berpesan dalam QS Asy Syu’ara 216-217:
فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّى
بَرِىٓءٌ۬ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)
Jika mereka mendurhakaimu (menolak yang kamu sampaikan) maka katakanlah:
"Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu
kerjakan".
وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱلۡعَزِيزِ
ٱلرَّحِيمِ
Dan bertawakkallah kepada [Allah] Yang Maha Perkasa
lagi Maha Penyayang. (maksudnya banyak berdo’a agar mereka bisa menerima
kebenaran) Ya Allah berilah petunjuk penduduk/desa kami supaya mereka bisa
menerima kebenaran dariku Aamiin.
Karena memberatkan
hukum, itu pelanggaran” Bikinlah mudah dan jangan mempersulit.........Mirip
kesimpulan QS Ali Imran 159.
Balasan bagi
yang bisa ittiba/tidak melanggar ayat, maka keridloan dan ampunan. Andaikan
sujud ke tanah itu wajib, ketika tidak ada masjid tanah, maka boleh masjid
berkeramik, sebagai keringanan (wudlu/tayammum) dan lain sebagainya. Ini
perbedaan antara ittiba’ dengan wajib.
Semoga bermanfa’at,
saya tidak berharap untuk dibantah, karena yang saya sampaikan adalah ayat. Ada
hadis” Celakah orang-orang yang berlebihan”.
Wassalam
Istrimu Faizah binti Imam Hambali
b)Buat teman
fb nya.
Bersambung
Insya Allah.........
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar