Sabtu, 03 Januari 2015
BANGKAI IKAN LAUT HALAL ATAU HARAMKAH ?
08.47 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
Ketika ada yang mengharamkan bangkai ikan laut maka timbullah perdebatan, karena kebanyakan ulama berpedoman hadis“Air laut itu suci dan bangkainya halal”. Dua bangkai dihalalkan(belalang dan ikan) secara pribadi menta'ati, namun dalil yang jelas mengharamkannya belum kujumpai, pemahaman ini tidak bisa dipaksa, karena pemahaman yang nyeleneh.
Yang menimbulkan pertanyaan:
a)Kapan harus menyembelih
dengan menyebut nama Allah dan kapan kita dilarang memakannya?
b)Kesimpulan QS AlKahfi 61-62 yang menerangkan Nabi Musa membawa bekal ikan
hidup, bisakah dibuat dalil mengharamkan bangkai ikan laut?
c) Perusakan keramik Masjid (menimbulkan perpecahan yang jelas dilarang) Berkaitan dalam judul”BERANI
KARENA MENYAMPAIKAN YANG BENAR” Tahun/bulan 2014/Agustus. Kemurahan Allah(bolehnya tayammum, fidyah, dan lainya) meskipun wajib apabila tidak mampu........Kasih sayang Allah melebihi kasih sayang seorang ibu
kepada anaknya.
d)Berbedalah dengan kaum syi'ah, aku tidak menyukai suami mendengarkan ceramah-ceramah ulama syi'ah yang suka membantah ayat-ayat Al Quran.
Yang diperintah menyembelih dengan menyebut nama Allah, antara lain:
1)Ketika menyembelih hewan darat/qurban, hendaknya menyebut nama Allah. Sebagaimana tercantum dalam QS Al Hajj 34:
[22:34] Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
2)Menyembelih hewan darat/Onta. Sebagaimana
tercantum dalam QS Al Hajj 36:
[22:36] Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
3)Dihalalkan hewan buruan laut dan diharamkan hewan
buruan darat (ketika ihram). Sebagaimana tercantum dalam QS Al Maidah 96:
[5:96] Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
Di zaman Rasul, ayat-ayat Al Quran ditulis pada pelepah korma, batu-batuan dan lain-lain, tidak ada yang menulis hadis, mungkin penyebab timbulnya perdebatan.
Menyebut nama Allah adalah suatu perintah(mau makan, minum, tidur, menutup Jendela, pintu dan lain-lain) kesimpulan QS AL A'raf 121 (janganlah memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak membaca bismillah)Apakah ikan laut termasuk?
Mungkin bangkai ikan (yang sudah membusuk) dan menjijikkan, maka diharamkan. Dalam QS Al A’raf 157:
Mungkin bangkai ikan (yang sudah membusuk) dan menjijikkan, maka diharamkan. Dalam QS Al A’raf 157:
[7:157] (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi (buta huruf) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Kalau belum jelas dalil tentang kan laut, itu suatu keringanan, karena banyak ikan yang masih segar tapi belum sempat disembelih, kalau dianggap bangkai/dibuang, apakah tidak memubadzirkan rezki Allah dan itu dilarang? apalagi banyak yang butuh gizi, bagaimana dengan QS Al Isro 26-27
Tidak semua orang mampu beli ikan hidup/bagaimana cara menyembelih ikan paus sering terdampar ditepi laut apakah diharamkan? Bangkai hewan darat memang dilarang. Dalam QS
Al Maidah 3:
[5:3] Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hewan yang tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk, diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih bukan untuk berhala. Larangan tersebut menerangkan hewan darat.
2)Perbuatan Nabi Musa membawa bekal ikan
hidup, memang itu yang terbaik karena banyak mengandung gizi.
Ghuluw penyebab manusia mengharamkan yang halal, itu bermacam-macam
sebab (menyukai ilmu mantiq/ilmu berbicara atau karena cinta, sehingga Rasul pernah mengharamkan madu) lantas ditegur oleh Allah dalam
firman Nya QS At Tahrim 1-2:
[66:1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
[66:2] Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[66:2] Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Apalagi manusia biasa mungkin juga berlebihan, dan tidak layak berpedoman
QS As Saaffat 69-71:
[37:69] Karena sesungguhnya mereka mendapati bapak-bapak mereka dalam Keadaaan sesat.
[37:70] Lalu mereka sangat tergesa-gesa mengikuti jejak orang-orang tua mereka itu.
[37:71] Dan sesungguhnya telah sesat sebelum mereka (Quraisy) sebagian besar dari orang-orang yang dahulu,
[37:70] Lalu mereka sangat tergesa-gesa mengikuti jejak orang-orang tua mereka itu.
[37:71] Dan sesungguhnya telah sesat sebelum mereka (Quraisy) sebagian besar dari orang-orang yang dahulu,
Ayat itu untuk orang kafir dan sebelum ayat itu Allah memberi
ancaman bagi mereka yang fanatic dalam mempertahankan adatnya. Dalam QS
As Saffat 64-68:
[37:64] Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dan dasar neraka yang menyala.
[37:65] mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan.
[37:66] Maka sesungguhnya mereka benar-benar memakan sebagian dari buah pohon itu, maka mereka memenuhi perutnya dengan buah zaqqum itu.
[37:67] Kemudian sesudah makan buah pohon zaqqum itu pasti mereka mendapat minuman yang bercampur dengan air yang sangat panas.
[37:68] Kemudian sesungguhnya tempat kembali mereka benar-benar ke neraka Jahim.
[37:65] mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan.
[37:66] Maka sesungguhnya mereka benar-benar memakan sebagian dari buah pohon itu, maka mereka memenuhi perutnya dengan buah zaqqum itu.
[37:67] Kemudian sesudah makan buah pohon zaqqum itu pasti mereka mendapat minuman yang bercampur dengan air yang sangat panas.
[37:68] Kemudian sesungguhnya tempat kembali mereka benar-benar ke neraka Jahim.
Ada yang mengatakan hadis lemah, ada
yang mengatakan sahih, itu wajar karena penilaian manusia. Terkadang dalilnya mirip tapi perawinya berbeda sehingga terdapat tambahan,
itulah yang pernah saya jumpai.
Para Nabi/utusan, perbuatan dan keimanannya tingkat tinggi, untuk itu keni’matan yang paling besar, para Nabi setelah itu para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, terakhir orang-orang yang salih. Dalam QS An Nisa 69-70:
Para Nabi/utusan, perbuatan dan keimanannya tingkat tinggi, untuk itu keni’matan yang paling besar, para Nabi setelah itu para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, terakhir orang-orang yang salih. Dalam QS An Nisa 69-70:
[4:70] Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui.
Semoga kita bisa meraih derajat yang kedua (setelah para
nabi, yaitu pecinta kebenaran atau termasuk orang yang salih. Aamiin.
Semoga
penafsiran para ulama tidak menyelisihi ayat.
Wallaahu A’lam.
Wassalam.
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar