pembukaan

Sabtu, 07 Juni 2014

OBAT YANG MUJARAB



Oleh karena semua penyakit (jasmani/rohani) membutuhkan obat, dan Allah menurunkan Al Quran sebagai obat, rahmat dan petunjuk bagi orang-o rang yang beriman, dia sebagai saran dan nasihat serta penenang jiwa. Sebagaimana Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda kepada Bilal.“ Berilah aku istirahat dengan salat wahai Bilal”.

Ada orang kafir bunuh diri karena stres, tidak mengenal salat/membaca AlQur an, tidak punya keimanan, sehingga mudah putus asa. Adapun untuk perobatan yang lain saya bahas dalam judul "KIAT MENYMBUHKAN PENYAKIT" Tahun/bulan 2013/05.
  
Orang-orang yang tinggal di Makkah/Madinah mereka sama meninggalkan tugas/dagangannya (ketika mendengar adzan) untuk mengikuti salat berjama'ah, apalagi kaum laki-laki lebih bebas dari pada wanita (kalau wanita dilarang memakai harum-haruman, memperlihatkan perhiasan/kecantikannya) namun ada hadis "Jangan melarang wanita yang pergi ke Masjid" Namun kehidupan disana lebih berkah/aman, jarang terjadi perampokan, perkosaan dan lain-lain, aku cuma ingat firman Allah dalam QS Al Ankabut 45:






[29:45] Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan

Karena melaksanakan perintah/menjauhi larangan butuh kesabaran, begitu juga salat sebagai penghapus dosa, padahal orang dzalim malas salat untuk itu ada perintah agar memperhatikan keluarganya, terutama tentang salatnya. Jangan didekati orang yang malas salat, karena murka Allah akan menimpahnya (sial). Sebagaimana pesan Allah dalam QS Hud 113-115:













[11:113] Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.

[11:114] Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

[11:115] Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. 



Sebenarnya konsep menuju kesuksesan, sudah tercantum dalam QS Al Baqarah 1-5:









[2:1] Alif laam miin.

[2:2] Kitab (Al Quraan) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa

[2:3] (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

[2:4] dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.

[2:5] Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung


Permulaan yang diterangkan adalah kepercayaan/keimanan, dengan itu manusia ta’at perintah, setelah itu  mengorbankan hartanya (untuk mencapai derajat tinggi disisi Allah) begitu juga masuk kota Makkah /Madinah yang boleh masuk hanyalah agama islam. Mirip dengan firman Allah dalam QS Ali Imran 85:






[3:85] Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi


Salat adalah tiang agama, apabila keluarga atau Negara kurang perhatian terhadap salat, maka ketenangan dan kebahagiaan sulit didapat. Berdasarkan pengalamanku, nifas pertama hingga nifas yang ke sembilan belas, hanya sekali (nifas yang terakhir) aku melakukan salat setelah melahirkan. Dulu aku berpedoman terhadap hadis:"Ummu Salamah:"Wanita yang mengeluarkan darah nifas dimasa Rasulullah SAW, duduk selama empat puluh hari, lalu kita memoles wajah-wajah kita dengan waras (tumbuhan kuning berbau harum) karena bintik-bintik di wajah.

Imam Tirmidzi yang meriwayatkan hadis tersebut menyatakan lemah karena ada perawi Syujak Bin Al Walid Bin Abu Badar, dia  selalu berkata benar tapi sering hayal. 

Mungkin tidak salah apabila aku memilih yang lebih menenangkan hati, karena perbuatan Ummu salamah tersebut, dia hanya bercerita, butuh istirahat sehabis bersalin. Waras (maksudnya pengharum/bedak) bukan melarang salat waktu Nifas. Untuk itu aku memilih yang jelas dalilnya.

Adapun pendapat Ulama’:
  1. Mewajibkan salat setelah melahirkan.
  1. Nifas disamakan dengan Haidl.


a) Mewajibkan salat setelah melahirkan.

Dengan alasan darah Nifas disamakan dengan darah Istihadlah (penyakit), sedangkan meninggalkan salat adalah perbuatan yang berbahaya, untuk itu harus jelas dalilnya (sebagaimana dilarang salat ketika mabuk, junub, haidl). Padahal pedoman melarang salat bagi orang Nifas, adalah Qias, ada yang hadisnya lemah/cacat, karena istri Rasul yang menjalani masa Nifas hanyalah Khodijah (sebelum Rasul diutus) Sedangkan yang ada didalam Al Quran hanyalah:

  1. Wanita Haidl dilarang hubungan intim karena dalam keadaan berpenyakit/berhadas hingga suci, otomatis dilarang salat. Sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah 222:







[2:222] Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci138. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. 

Didukung dengan hadis: Rasul SAW bersabda kepadanya : "Warna darah haidh hitam yang sudah terkenal, bila keluar jangan lakukan shalat, bila warna lain berwudhulah (dan salatlah) ia  sekedar darah dari urat". Secara nyata warna darah nifas, tidak sama dengan warna darah haidl. 












[2:228] Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

2)Orang yang mabuk, Junub, dilarang mendirikan salat. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS An Nisa 43:









[4:43] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.


Ulama yang menganggap darah Nifas sama dengan darah istihadloh, berarti tetap salat baik dengan berdiri, duduk, dengan berbaring.  Dia bagaikan bisul yang pecah (cukup di perban). Berdasarkan hadis” Rasul memerintahkan kepada Asmak binti Umayyis yang baru melahirkan, lantas diperintahkan sebagaimana dalam hadis Muttafaq Alaih”.


"Mandilah, tutuplah farjimu dengan kain dan berihramlah"

Terkadang pendapat ini sulit diterima karena mereka beranggapan berarti boleh berhubungan intim? Balik Tanya” Apakah tidak sama dengan wanita yang lagi sakit? Apakah salat harus dalam keadaan sehat?


b)Nifas disamakan dengan Haidl.

Berarti pendapat Ulama tersebut, cutinya orang Nifas hanya 3 hari terkadang 5 atau 6-7 hari dan tidak boleh lebih dari itu. Karena ada sahabat yang mengeluarkan darah terus menerus, lantas Rasul bersabda: "Diriwayatkan dari Aisyah r.a katanya: Fatimah Binti Abu Hubaisy telah datang menemui Nabi SAW lalu bertanya: Wahai Rasulullah! Aku adalah perempuan yang berdarah istihadhah yaitu darah penyakit maka aku tidak suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat ?
Rasulullah SAW bersabda: Darah tersebut adalah darah dari urat bukannya haidl, apabila haidl datang tinggalkanlah sholat, apabila darah haid berhenti, mandilah dan lakukanlah shalat.
Tidak salat satu minggu saja terasa hidup tidak ada gunanya, apalagi tidak salat, tidak membaca Al Quran satu bulan lebih. Untuk itu saya tidak berani meninggalkan salat, apalagi hingga 40/50/60 hari,

Menurutku, ketika banyak pendapat yang berbeda kita diperintah berpedoman kepada pesan Allah dalam QS An Nisa 59:







[4:59] Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya


Pengalaman dan keni’matan yang tidak bisa di ingkari adalah, ketika setiap habis melahirkan dengan kehendak Allah yang patut untuk disyukuri. Andaikan aku bisa sujud syukur, aku akan melakukannya. Namun anak yang terakhir aku lakukan salat dengan duduk/berbaring sebagaimana ketika aku sakit.


Wallahu A’lam.

Semoga bermanfa’at, apabila terdapat khilaf mohon diberi tahu.
                    

No hp 081252753669/085785392579.


              Wassalam.










0 komentar:

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

About Me

Faizahmahrus
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung