Minggu, 30 Juni 2013
PELANGGARAN DI DALAM MASJID.
15.50 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
O ٍٍleh
karenanya sering kali adanya pelanggaran didalam Masjid, (kurang tepat dalam
memanfaatkan yang semestinya).Antara lain:
1- Terjadinya bentrokan ( setelah ) pengajian.
2- Pintu atau gerbang dikunci.
3- Imam salat terlalu
cepat (dalam memimpin berjama’ah).
4- Pakaian wanita yang tidak sopan.
5- Berjualan ketika salat (jumat).
5- Berjualan ketika salat (jumat).
6- Lomba (hiburan / musik, tadarrus dengan alat pengeras suara).
Diantara yang menyebabkan pertanyaan
adalah:
1- Kena apa terjadi bentrokan (setelah) pengajian? Apakah pencerama dan pendengar ada permusuhan?
Saya katakan “ BENAR “ Karena apabila yang
disampaikan itu firman Allah atau
perilaku Rasul dengan cara yang bijak (tidak banyak bicara yang menyebabkan
pendengar marah), otomatis akan bertambah mantap iman seseorang. Begitu juga sebagai pendengar kalau fatwa itu baik, terimalah dan amalkan, bila ada hilaf ingatkan, untuk itu sebagai pembicara hendaknya bisa
mempersatukan orang- orang yang beriman. Sebagaimana
firman Allah dalam QS Al Hujurat 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا
بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ(10)
Sesungguhnya orang-orang mu'min
adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah
kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
Adapun mengolok- olok orang
lain memang ada larangan (sudah tercantum dalam QS Al Hujurat 11)
Kalau amar ma’ruf nahi mungkar
memang diperintah, namun mengolok- olok sama dengan menyakitinya, karena ada hadits (Riwayat Imam Bukhari):
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
Dari Abdullah bin 'Amru ra dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: " Seorang muslim adalah orang yang
Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya (tidak menyakiti baik dengan
ucapan atau dengan tangannya) dan seorang Muhajir adalah orang yang
meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.
Masjidil Haram dan masjid Nabawi, adalah Masjid didirikan untuk ummat islam, meskipun dari beberapa Negara bermacam macam aliran dan faham) namun kelihatan syiar islam, karena tidak untuk salah satu golongan, begitu juga di Zaman sahabat. kalau ada masalah, langsung bertanya kepada Rasul atau sahabat Nya, tidak harus mengundang Rasulullah. Tapi mereka lebih bisa ittiba', sehingga tidak ada permusuhan. Adapun keuangan Masjid digunakan khusus untuk orang- orang yang berhak memilikinya (memperhatikan fakir, miskin, muallaf, Ibnus Sabil dan yang lainnya).
2-
Pintu atau gerbang dikunci.
Bagaimanakah apabila ada musafir atau Ibnus
Sabil yang ingin mendirikan salat ?
Apakah tidak ingat terhadap ancaman Allah (di Dunia mendapat kehinaan
dan di akhirat mendapat siksaan)? Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al Baqarah
114:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ
اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ
لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(114)
Dan siapakah yang lebih aniaya
daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya,
dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya
(masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat
kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.
Padahal Ibnus Sabil termasuk orang yang berhak kita beri pertolongan (mungkin butuh
istirahat dan lain- lain) atau shadaqah . Sebagaimana yang tercantum dalam QS
Al Isra’ 26- 27:
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا(26)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا
إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا(27)
Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Masjid didirikan untuk mensucikan diri dari
kesyirikan. Namun ada juga larangan untuk melaksanakan salat didalamnya yaitu “
Masjid dhirar “ Ya’ni untuk menimbulkan
bencana. Sebagaimana yang tercantum dalam QS At Tau bah 107- 110:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا
وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا
الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ(107)لَا تَقُمْ فِيهِ
أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ
تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ
الْمُطَّهِّرِينَ(108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ
وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ
فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَوَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ(109)لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي
قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(110)
Dan (di antara orang-orang munafik
itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan
(pada orang-orang mu'min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara
orang-orang mu'min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi
Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami
tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang
dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar
takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang
di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan
Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan
masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan (Nya) itu yang baik,
ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh,
lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam?
Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan
dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diantara perbuatan yang diperintah (ketika akan ke Masjid) hendaknya berpakaian yang (dianggap) bagus.
Sebagaimana perintah Allah dalam QS Al A’raf 31:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ(31)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
Pengertian bagus tidak berarti
mewah, karena pakaian mewah / kemasyhuran tidak layak untuk dipakai (besuk di
hari kiamat akan diberi pakaian kehinaan). Sebagaimana yang tercantum dalam hadits:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ
أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
Barang siapa mengenakan pakaian
kemasyhuran, maka Allah mengenakannya pakaian kehinaan di hari Kiamat .[1][7]
Adapun memakai minyak wangi, untuk
wanita memang dilarang (ketika melewati
lelaki lain) karena sama dengan berzina
Sebagaimana hadis:
ٍ عَنْ أَبِي مُوسَى
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Abu Musa dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap mata memiliki bagian dari zina,
dan wanita yang memakai wewangian kemudian lewat di perkumpulan (lelaki) berarti
dia begini dan begini." Maksud beliau berbuat zina. Dan dalam bab ini ada
juga hadits dari Abu Hurairah, Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
3- Imam salat terlalu cepat dalam
memimpin berjama’ah.
Sehingga menyebabkan:
Tidak bisa khusyu’ dalam melaksanakan
salat, akhirnya ada yang membuat
kelompok (berjama’ah) sendiri padahal
cara seperti itu dilarang, shaf / barisan yang tidak teratur. Sebagaimana Rasulullah SAW
bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ
إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas
bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari
ditegakkannya shalat.".
Makmum tidak membaca fatihah.
Dengan alasan cukup mendengarkan
bacaan imam saja. Saya cuman bisa bertanya “ Bagaimana dengan hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ
الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali
bin 'Adullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, telah
menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Mahmud bin Ar Rabi' dari 'Ubadah bin Ash
Shamit, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada
shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)."
Dalam riwayat lain mengatakan " Tidak sah salat tanpa membaca Fatihah ".
Dalam riwayat lain mengatakan " Tidak sah salat tanpa membaca Fatihah ".
Oleh karena itu banyak ulama’ yang
berpendapat bahwa bacaan fatihah termasuk syarat sahnya salat memang ada dalilnya. Adapun bagi orang yang mengikuti pendapatnya Al Bani (cukup mendengarkan bacaan imam saja) memang perbedaan pendapat itu sudah biasa, oleh sebab itu Allah berpesan " Apabila kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya ) jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya. QS An Nisa 59
.
Komentar Faizah: Apabila ada 2 pendapat yang bertentangan, maka saya memilih yang lebih berhati- hati. Barangkali pendapat Ulama yang berpedoman hadits diatas, (mewajibkan membaca fatihah) baik imam atau makmumnya itu benar, maka berbahaya bagi yang tidak membacanya. Kalau lafaz hadisnya membaca, ya saya baca (baik ketika menjadi makmum) karena membaca berbeda dengan mendengarkan. Wallahu a'lam.
.
Komentar Faizah: Apabila ada 2 pendapat yang bertentangan, maka saya memilih yang lebih berhati- hati. Barangkali pendapat Ulama yang berpedoman hadits diatas, (mewajibkan membaca fatihah) baik imam atau makmumnya itu benar, maka berbahaya bagi yang tidak membacanya. Kalau lafaz hadisnya membaca, ya saya baca (baik ketika menjadi makmum) karena membaca berbeda dengan mendengarkan. Wallahu a'lam.
4- Pakaian wanita yang tidak sopan.
Mestinya memasuki rumah Allah hendaknya mematuhi peraturan islam dan
menghindari pakaian yang terlaknat. Contoh: Banyak wanita yang mengenakan
celana / sarung / sandal (yang menyerupai laki- laki). Apakah mereka
tidak ingat bahwa Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma
dia berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita
yang meyerupai laki-lak".
Melihat keadaan dunia yang sudah
rapuh aqidahnya, sehingga orang yang menjalankan perintah benar- benar merasa
terasing. Sebagaimana hadts:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ
غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Dari Abu Hurairah dia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam muncul
dalam keadaan terasing, dan ia akan kembali dalam keadaan terasing, maka
beruntunglah orang-orang yang terasing".
Adapun wanita yang berbahaya adalah: Wanita yang masuk dalam hadits : Dari Abu Hurairah dia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada dua golongan penduduk neraka yang
keduanya belum pernah aku lihat. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor
sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang ( tidak bersalah ). (2)
Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (karena
pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat,
atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan
dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka
(disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga,
bahkan tidak dapat mencium bau harum surga. Padahal bau surga itu dapat tercium
dari begini dan begini."
Dalilnya sudah tercantum dalam blog yang berjudul " Kapankah syiar Allah terwujud? 2012 / 12
5- Berjualan.
Ketika salat (Jum’at) hendaknya para pedagang meninggalkan dagangannya untuk mendatangi salat (jum’at). Setelah itu carilah fadhal Allah dengan memperbanyak zikir kepada Nya supaya memperoleh keberuntungan. Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al Jum’at 9- 11:
Ketika salat (Jum’at) hendaknya para pedagang meninggalkan dagangannya untuk mendatangi salat (jum’at). Setelah itu carilah fadhal Allah dengan memperbanyak zikir kepada Nya supaya memperoleh keberuntungan. Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al Jum’at 9- 11:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ(9)فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(10)وَإِذَا رَأَوْا
تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا
عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ
الرَّازِقِينَ(11)
Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah
kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:
"Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.
Begitulah kebiasaan orang – oaring
yang beriman (ketika mendengar azan) mereka mendahulukan salat, Barangkali termasuk firman Allah yang artinya “ Apabila kalian menolong
Allah maka Allah akan menolong kalian”.
6- Lomba (hiburan/musik).
Seringkali diadakan di Masjid. Apalagi diikuti oleh peserta laki- laki dan perempuan secara terbuka. Padahal asalnya musik itu diharamkan, tapi dizaman akhir musik dianggap sebagai hiburan. Bagaimanakah dengan hadis.
Seringkali diadakan di Masjid. Apalagi diikuti oleh peserta laki- laki dan perempuan secara terbuka. Padahal asalnya musik itu diharamkan, tapi dizaman akhir musik dianggap sebagai hiburan. Bagaimanakah dengan hadis.
عَنْ أَبِي ماَلِك ،سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي
أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ
لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا
غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً
وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ *
Dari Abu Malik berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: “ Sungguh beberapa kaum dari umatku akan
menghalalkan farji (perzinaan akan di
resmikan) sutra (untuk lelaki) khomer (miras akan diberi izin) dan musik
(dianggap biasa). Sungguh beberapa kaum akan bertempat didekat puncak gunung,
lantas datang seorang fakir yang membutuhkan sesuatu dengan membawa domba
atau ternak milik mereka sendiri. Mereka berkata: “ Kembalilah kepada
kita besok saja. Lantas Allah memberikan sangsi kepada mereka, gunung pun
longsor, sedang lainnya di jadikan babi
dan kera sampai hari kiamat .[2][8]
Masjid (di zaman sekarang banyak kegiatan). Ketika saya menjumpai
pengajar Al Quran (laki- laki) dan yang diajar perempuan tanpa hijab / tabir, saya
cuma bisa bertanya: Apakah
tidak ada pengajar perempuan ? Kalau memang tidak ada, lebih baik dibaca di
rumah meskipun dengan terbata- bata akan mendapat dua pahala. Begitulah kata
Aisyah.
Komentar Faizah: Dari pada melanggar
ayat hijab, lebih baik mengerjakan yang ada perintahnya (membaca AlQuran di rumah). Sebagaimana yang
tercantum dalam QS Al Ahzab 34.
Agar tidak melanggar ayat hijab, sebagaimana dijelaskan dalam QS Al Ahzab 53
Agar tidak melanggar ayat hijab, sebagaimana dijelaskan dalam QS Al Ahzab 53
Saya cuma berpedoman bahwa Rasulullah sering bersabda semampumu(dalam melaksanakan perintah) Saya juga bilang begitu. Karena iman seseorang itu berbeda sehingga lebih baik saya katakan sami'na wa atha'na (kita dengarkan dan kita ta'ati) Kalau Allah sudah perintah ya saya kerjakan (semampunya).
Memang ayat hijab jarang di praktekkan
karena mereka berpedoman terhadap hadis sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَجَعَلَ
الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ فَقَالَتْ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ
أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ
عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: "Suatu saat Al Fadhal membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang seorang wanita dari suku Khasy'am yang membuat Al Fadhal memandang kepada wanita tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhal ke arah yang lain. Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?".Beliau menjawab: "Boleh". Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada' / perpisahan
.
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: "Suatu saat Al Fadhal membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang seorang wanita dari suku Khasy'am yang membuat Al Fadhal memandang kepada wanita tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhal ke arah yang lain. Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?".Beliau menjawab: "Boleh". Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada' / perpisahan
.
Hadis diatas, ada Ulama' yang mengatakan cacad, maklumlah memang kedudukan hadis bermacam- macam (ada yang sahih, lemah, hasan, terkadang palsu). mungkin mereka (para ulama') berpedoman kepada ayat ( QS Al Ahzab 55) Yang menjelaskan bahwa wanita boleh menampakkan wajah / kecantikannya " HANYA" kepada orang yang sudah disebut dalam ayat tersebut (kepada bapak - bapak mereka, anak laki- laki mereka, saudara laki- laki mereka, keponakan). Apalagi didukung dengan ayat lain (QS An Nur 60) Yakni wanita yang diberi izin oleh Allah untuk melepaskan baju luar yang berhijab, adalah wanita yang sudah tua tidak ingin kawin dan sudah tidak haidl. Wallaahu A'lam. Adapun dalil yang lain sudah tercantum dalam blog yang berjudul " SEDERHANA DALAM BERBUSANA " Bulan dan tahunnya (2012 / 06)
Adapun foto / tulisan / syair dan lain sudah saya bahas dalam judul ' TA"MIR MASJID " Bulan dan tahunnya 2012 / 11
Para pembaca yang budiman ! Saya juga pernah mendengar ada ulama' yang mengatakan " Diantara tanda kerusakan ummat (islam) adalah mereka yang berlomba- lomba dalam membangun Masjid " Wallaahu A'lam kebenarannya, (mungkin khawatir karena ada haknya fakir miskin) Adapun dalil- dalilnya sudah tercantum dalam blog yang berjudul " SIFAT _ SIFAT CALON PENDUDUK SURGA ". Bulan dan tahunnya 2012 / 06.
Semoga kebaikan ini bisa diterima dan diamalkan. Apabila terdapat hilaf mohon diberi tahu.
Wassalam
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar