pembukaan

Rabu, 04 Oktober 2017

PERSYARATAN NIKAH YG MEMBERATKAN.



             PERGAULAN BEBAS MENGHANCURKAN MASA DEPAN. 

                                                                      

Banyak ortu mengeluh (putrinya belum usia 17 th mau nikah) sehingga harus mendatangi sidang-sidang yang ditentukan.
Komentar Faizah: Perkawinan Rasul dengan Aisyah berumur 9 tahun/berkah (jodoh ibarat ajal) Cerai bukan karena umur.
Disidang karena melanggar, namun ketika ta’at mestinya disambut sebagaimana contoh“ Selamat wahai Ibrahim”. QS Assoffat 109. 
Ya Allah, jadikanlah Negara Indonesia ini Negara yang berkah (ketika ada yang siap menikah dibikin mudah). 
Banyak perintah menikah, antara lain:
a) Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu……Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka….. QS An Nur 32.
Orang bilang” Banyak perceraian (kawin mudah).
Yang lain bilang” Nikah dipersulit, perzinaan merajalela” Siapakah yang bertanggung jawab dosanya?
“ Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan……..Pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian Kami potong pembuluh jantungnya”. QS Al Ma’arij 44-45.
Ancaman bagi pembuat hokum baru, Rasul berhati-hati dalam berfatwa/jarang bicara kecuali wahyu/Al Quran. Pernah sahabat bertanya 3 kali beliau tidak menjawab sehingga Allah mengutus Jibril menyampaikannya.
Yang dilarang itu menikah dengan orang syirik sehingga dia beriman. Berkaitan dengan QS Al Baqarah 221.
Al Quran diturunkan karena ada masalah (asbabun nuzul).
Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itu orang-orang yang zalim. QS Al Maidah  45. 
   
b)Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil maka (nikahilah seorang) saja…… Qs An Nisak 3.
Sebagaimana istri Rasul yang pertama (Khodijah) dia tidak dimadu, Rasul menghargai perjuangannya/tidak suka mengecewakan orang yang berjasa.

c) Barang siapa yang mampu menikah maka kawinlah. Al hadis.
“ agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang ……”. QS Ar Rum 21.
Banyak bujangan (berpenyakitan) namun ketika menikah penyakitnya hilang.
d)Apabila datang seorang lelaki melamar putrimu, dan kamu puas dengan agamanya maka nikahkanlah. Sahabat bertanya” Meskipun tidak kaya? Nabi bersabda lagi hingga diulangi tiga kali” Supaya tidak berbuat kerusakan dimuka bumi.     
Hal itu bisa menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan, untuk itu  Rasul  mendoakannya” Semoga Allah memberkahimu……..”.

Konon orang bilang” Mempersulit nikah dan KB itu cara kafirin untuk  memadamkan cahaya (agama) Allah.” Jika engkau Muhammad mendapat kebaikan mereka tidak senang, tetapi jika engkau ditimpa bencana mereka berkata, Sungguh, sejak semula kami telah berhati-hati ……..mereka berpaling dengan (perasaan)gembira QS At Taubah 50.
  
e) Nikah itu sunnahku, barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku.
Setelah aku mendatangi Pengadilan Agama (mengurus surat nikah putriku berumur 15 th) ternyata butuh berkali-kali sidang, aku ingat” Barang siapa ingkar kepada togut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus…..QS Al Baqarah 256.
Dari sini ulama termasuk MUI memperbolehkan nikah sirri/anaknya tetap mendapat AKTA KELAHIRAN.
Walimah butuh biaya, setiap sidang bayar, apalagi yang jauh dari rumah (ini memberatkan).

Hendaknya masyarakat dan Pengadilan Agama menyadari keadaan seperti ini (jangan melarang/mencela) nikah sirri apalagi mempermasalahkannya.


  1. Ortu hendaknya memahami keinginan anak, sebagaimana Nabi Syuaib menawarkan putrinya kepada Nabi Musa untuk menjadi menantunya. Berkaitan dengan QS Al Qasas 27.
     
Wanita adalah tiang Negara. Apabila wanitanya rusak maka rusaklah Negara  dan ketika wanitanya baik maka baik pula Negara itu.   

Wahai para wali, wahai para pejabat! Janganlah mempersulit atau memberi persyaratan yang tidak ada dalam Al Qur'an, bikinlah mudah, agar mereka bisa melaksanakan perintah. 


                                        Semoga bermanfaat.
Terdapat hilaf?
No WA 088212466809
No Hp 082335054589

  

0 komentar:

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

About Me

Faizahmahrus
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung