Rabu, 04 Oktober 2017
PERSYARATAN NIKAH YG MEMBERATKAN.
03.21 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
PERGAULAN BEBAS MENGHANCURKAN MASA DEPAN.
Banyak ortu mengeluh
(putrinya belum usia 17 th mau nikah) sehingga harus mendatangi
sidang-sidang yang ditentukan.
Komentar Faizah: Perkawinan Rasul dengan Aisyah berumur 9 tahun/berkah
(jodoh ibarat ajal) Cerai bukan karena umur.
Disidang karena
melanggar, namun ketika ta’at mestinya disambut sebagaimana contoh“ Selamat wahai Ibrahim”. QS Assoffat 109.
Ya Allah,
jadikanlah Negara Indonesia ini Negara yang berkah (ketika ada yang siap menikah
dibikin mudah).
Banyak
perintah menikah, antara lain:
a) Dan
nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu……Jika mereka miskin
Allah akan memberi kemampuan kepada mereka….. QS An Nur 32.
Orang
bilang” Banyak perceraian (kawin mudah).
Yang lain bilang” Nikah dipersulit, perzinaan merajalela” Siapakah
yang bertanggung jawab dosanya?
“ Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian
perkataan……..Pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian Kami potong
pembuluh jantungnya”. QS Al Ma’arij 44-45.
Ancaman bagi pembuat hokum baru, Rasul
berhati-hati dalam berfatwa/jarang bicara kecuali wahyu/Al Quran. Pernah
sahabat bertanya 3 kali beliau tidak menjawab sehingga Allah mengutus Jibril
menyampaikannya.
Yang dilarang
itu menikah dengan orang syirik sehingga dia beriman. Berkaitan dengan QS Al
Baqarah 221.
Al Quran diturunkan karena ada masalah (asbabun nuzul).
Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itu orang-orang yang zalim. QS Al Maidah 45.
Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itu orang-orang yang zalim. QS Al Maidah 45.
b)Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua tiga
atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil maka (nikahilah
seorang) saja…… Qs An Nisak 3.
Sebagaimana istri Rasul yang pertama (Khodijah) dia tidak
dimadu, Rasul menghargai perjuangannya/tidak suka mengecewakan orang yang berjasa.
c) Barang
siapa yang mampu menikah maka kawinlah. Al hadis.
“ agar kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa
kasih dan sayang ……”. QS Ar Rum 21.
Banyak
bujangan (berpenyakitan) namun ketika menikah penyakitnya hilang.
d)Apabila
datang seorang lelaki melamar putrimu, dan kamu puas dengan agamanya maka
nikahkanlah. Sahabat bertanya” Meskipun tidak kaya? Nabi bersabda lagi hingga
diulangi tiga kali” Supaya tidak berbuat kerusakan dimuka bumi.
Hal itu bisa
menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan, untuk itu Rasul mendoakannya” Semoga Allah
memberkahimu……..”.
Konon orang
bilang” Mempersulit nikah dan KB itu cara kafirin untuk memadamkan cahaya (agama) Allah.” Jika engkau
Muhammad mendapat kebaikan mereka tidak senang, tetapi jika engkau ditimpa
bencana mereka berkata, Sungguh, sejak semula kami telah berhati-hati
……..mereka berpaling dengan (perasaan)gembira QS At Taubah 50.
e) Nikah itu
sunnahku, barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah termasuk
golonganku.
Setelah aku
mendatangi Pengadilan Agama (mengurus surat nikah putriku berumur 15 th) ternyata butuh
berkali-kali sidang, aku ingat” Barang siapa ingkar kepada togut dan
beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang
sangat kuat yang tidak akan putus…..QS Al Baqarah 256.
Dari sini ulama
termasuk MUI memperbolehkan nikah sirri/anaknya tetap mendapat AKTA KELAHIRAN.
Walimah
butuh biaya, setiap sidang bayar, apalagi yang jauh dari rumah (ini
memberatkan).
Hendaknya masyarakat dan Pengadilan Agama menyadari keadaan seperti ini (jangan
melarang/mencela) nikah sirri apalagi mempermasalahkannya.
- Ortu hendaknya memahami keinginan anak, sebagaimana Nabi Syuaib menawarkan putrinya kepada Nabi Musa untuk menjadi menantunya. Berkaitan dengan QS Al Qasas 27.
Wanita
adalah tiang Negara. Apabila wanitanya rusak maka rusaklah Negara dan ketika wanitanya baik maka baik pula
Negara itu.
Wahai para wali, wahai para pejabat! Janganlah mempersulit atau memberi persyaratan yang tidak ada dalam Al Qur'an, bikinlah mudah, agar mereka bisa melaksanakan perintah.
Semoga bermanfaat.
Terdapat hilaf?
Alamat blog: www.faizahmahrus.blogspot.com
No WA 088212466809
No Hp 082335054589
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar