Jumat, 27 September 2013
PELANGGARAN YANG SUDAH MEMBUDAYA.
19.57 |
Diposting oleh
Faizahmahrus |
Edit Entri
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
PELANGGARAN YANG SUDAH MEMBUDAYA.
Terutama ketika adanya acara pernikahan yang berlebihan (terlalu dibesar-besarkan) sehingga menimbulkan perkara yang tidak disenangi oleh Allah. Untuk itu acara pernikahan sang putri WARDAH MU'ATHTHIROH dengan BIMA ADIJAYA InsyaAllah dilaksanakan secara sederhana. Pada tanggal 29 Dzul hijjah 1434 atau 3/Nopember/2013. Yang penting sah mesipun dengan menyembelih seekor kambing.. Begitu juga iringan doa " Baarakallaahulak wabaaraka 'alaik wajama'a bainakumaa fii khair. Semoga Allah memberkahi padamu dan mengumpulkan kamu berdua dalam kebaikan.
Karena di zaman akhir, banyak sunnah yang terpendam dan banyak pelanggaran yang sudah menjadi kebiasaan. Sehingga balasan bagi orang yang menghidupkan sunnah, akan mendapat pahala/balasan yang sangat besar. Begitu juga bagi orang yang beriman dan beramal salih, bagi mereka akan mendapat balasan surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya. Sebagaimana di jelaskan dalam QS Al Buruj 11:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتٌ
تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْكَبِيرُ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal
yang saleh bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah
keberuntungan yang besar. Al Buruj 11.
Kesimpulan ayat di atas, bahwa keni’matan
Surga, di berikan kepada orang -orang yang beriman dan beramal salih (menta’ati
perintah dan menjauhi larangan). Karena
mengamalkan (perintah) lebih berat dari pada mengaku beriman saja. Padahal Allah berfirman dalam QS An Nur 51-52:
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.ومَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang
mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum
(mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami
patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
( 52 ) Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan
rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah
orang-orang yang mendapat kemenangan.
Orang yang taat termasuk orang- orang
yang menang karena bisa mengalahkan hawa nafsunya. Namun bagi orang yang menolak/melanggar
perintah, maka telah dijelaskan dalam QS
Al Ahzab 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki
yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata.
Padahal sebagian perintah ada yang terasa berat, itu adalah suatu ujian bagi orang yang beriman. Sebagaimana disebutkan
dalam QS Al Ankabut 1-6:
الم(1)أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ
يَقُولُوا ءَامَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ(2)وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ
الْكَاذِبِينَ(3)أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ
يَسْبِقُونَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ(4)مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ
أَجَلَ اللَّهِ لَآتٍ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ(5)وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا
يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِإِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ(6)
Alif laam miim
( 2 ) Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja)
mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?
( 3 ) Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum
mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan
sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.
( 4 ) Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa
mereka akan luput (dari azab) Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu.
( 5 ) Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka
sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang. Dan Dialah Yang
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
( 6 ) Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu
adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kalau kita ingat, betapa beratnya
ujian (keimanan) Ash habul ukhdud, meskipun mereka di
masukkan kedalam parit berapi, namun keimanan mereka tetap tegar (mati dalam keadaan beriman). Sebagaimana disebutkan dalam QS Al Buruj 4-8.
قُتِلَ أَصْحَابُ الْأُخْدُودِ(4)النَّارِ ذَاتِ الْوَقُودِ(5)إِذْ هُمْ عَلَيْهَا قُعُودٌ(6)وَهُمْ عَلَى مَا يَفْعَلُونَ بِالْمُؤْمِنِينَ شُهُودٌ(7)وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ(8)
Binasa dan terlaknatlah orang-orang
yang membuat parit. yang
berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat
terhadap orang-orang yang beriman. Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mu'min itu
melainkan karena orang-orang mu'min itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa
lagi Maha Terpuji,
Sedangkan kita hanya berperang
melawan hawa nafsu (ta’at terhadap perintah Allah dan menjauhi larangan serta menghidupkan
sunnah yang terpendam).
Contoh: Di zaman akhir, laki dan perempuan (bukan muhrim) berjumpa
tanpa tabir dianggap biasa. Pencerama
dan pendengar (perempuan) tanpa tabir sudah membudaya. Pengantin diperlihatkan kepada semua orang sudah menjadi adat. Padahal Allah Yang Maha Bijaksana telah
memerintahkan Sebagaimana dalam firmanNya:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
(Al Ahzab 53)
Ada keperluan masih diperintah agar dibalik tabir, memang kebenaran bisa diterima tanpa melihat orangnya. Apalagi sekedar mertamu atau saling maaf-maafan dihari raya, sebenarnya orang yang bersalah hendaknya menyebutkan kesalahannya dan minta maaf tanpa menunggu-nunggu datangnya hari Raya. Untuk itu kita diperintah berpedoman kepada Al Qur an/hadis di saat para ulama berbeda pendapat. Sebagaimana
pesan Nya dalam QS An Nisa 59:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(59)
Hai orang-orang yang beriman,
ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Wanita di beri izin oleh Allah untuk membuka wajahnya HANYA kepada bapaknya, anak laki-lakinya, saudara
yang laki-laki dan keponakan laki-laki serta hamba sahaya. Sebagaimana tercantum
dalam QS Al Ahzab 55:
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَائِهِنَّ
وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا
أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا(55)
Tidak ada dosa atas isteri-isteri
Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak
laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara
laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan,
perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan
bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Menyaksikan segala sesuatu.
Kecuali bagi wanita yang sudah tua,
tidak haidl dan tidak ingin kawin (lagi), maka diperbolehkan untuk melepas baju
luar yang berhijab(membuka wajahnya), tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik.
Sebagaimana firmanNya dalam QS An Nur 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا
يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ(60)
Dan perempuan-perempuan tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah
berdosa bagi mereka, menanggalkan pakaian dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِنَّ
الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ
شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ
فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Sesungguhnya
seorang perempuan menghadap berupa setan
, berpaling berupa setan. Bila seseorang
diantaramu melihat perempuan datangilah
istrinya. Sesungguhnya hal itu bisa melenyapkan sahwat pada dirinya [1][14]
HR Muslim 1403
Oleh sebab itu Allah memerintahkan
agar menundukkan pandangan bagi kaum laki-laki dari wanita yang bukan mahram.
Sebagaimana tercantum dalam QS An Nur 30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)
Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Untuk itu ketika ada
wanita yang bertanya kepada Rasul, kemudian Fudel memandang wanita tersebut, lantas di
palingkan wajahnya oleh Beliau karena ada perintah. Itupun ketika menjalankan hajji(wada’).
Hadisnya sudah tercantum dalam judul " SEDERHANA DALAM BERBUSANA" Tahun dan bulannya 2012/06.
Aisyah dan para sahabat wanita sama
memakai hijab (setelah turunnya QS Annur 31). Karena wanita
dilarang menampakkan perhiasannya KECUALI kepada suami, ayah, mertua, anak
laki-laki/anak tiri, saudara laki-laki, atau keponakan. Sebagaimana firman
Allah dalam QS An Nur 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أ َوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)
Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (kain tipis yang menutupi wajah) ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Wanita yang berhijab/bercadar masih di perintah untuk diam di rumah (agar tidak menambah ma’shiat dan menimbulkan fitnah) dan supaya banyak salat/beribadah mencari ridla Allah. Sebagaimana firmanNya dalam QS Al Ahzab 33-34:
Wanita yang berhijab/bercadar masih di perintah untuk diam di rumah (agar tidak menambah ma’shiat dan menimbulkan fitnah) dan supaya banyak salat/beribadah mencari ridla Allah. Sebagaimana firmanNya dalam QS Al Ahzab 33-34:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ
وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ
الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا(33)وَاذْكُرْنَ مَا
يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا(34)
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai
ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang
dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). Sesungguhnya
Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.
Perintah tersebut, bukan untuk calon pengantin saja, tapi perintah menetap di rumah adalah untuk seluruh wanita yang ber iman dan kapan saja.
Begitu juga keluarga (lelaki)dari suami, tetaplah bukan mahram (seperti orang lain). Sebagaimana Hadis:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ
سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي
الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ "،
فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟
قَالَ: " الْحَمْوُ: الْمَوْتُ "
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid :
Telah menceritakan kepada kami Laits, dari Yaziid bin Abi Habiib, dari
Abul-Khair, dari ‘Uqbah bin ‘Aamir : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Berhati-hatilah kalian dari masuk menemui para
wanita (yang bukan mahramnya)”. Seorang laki-laki dari Anshaar berkata : “Wahai
Rasulullah, apa pendapatmu dengan saudara ipar ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi
wa sallam menjawab : “Ipar adalah maut (kematian/kebinasaan)” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari no. 5232].
Semoga kita bisa memilih yang
terbaik dan yang lebih berhati-hati.
Bagi wanita yang beriman, akan
merasa malu berhadapan dengan lelaki lain tanpa hijab, apalagi mengenakan parfume melewati lelaki lain sama dengan berzina. Banyak ulama' berpendapat bahwa lipstik sama dengan parfum.
Mohonlah pertolongan kepada Allah
agar di tunjukkan perkara yang benar. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah
berdo’a:
اللهمَّ رَبِّ جِبْرِيْلَ وَ مِيْكَائِيلَ وَ ِإسْرَافِيْلَ
فَاطِرَ السَمَوَاتِ وَ ْالأَرْضِ عَالِمَ اْلغَيْبِ
وَ الشَهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ
فِيْمَا كَانُوا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ اِهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِ بِإذْنِكَ إنكَ تهْدِي مَنْ تَشَاء إلَي
صِرَاط مُسْتَقِيْم
Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail dan
Israfil, Pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Engkaulah
yang memberi putusan antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka
perselisihkan. Berilah aku petunjuk yang benar tentang apa yang diperselisihkan
itu dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada orang
yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.
(HR
Bukhari dan Muslim)
Semoga kita di mudahkan untuk
menjalankan perintah. Apabila terdapat hilaf mohon di beri tahu. No hp 081 252 753 669 atau 085 785 392 579.
Alamat blog: www.faizahmahrus.blogspot.com
Wassalam .
FAIZAH.
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar